Membuat Faktur Pajak Keluaran

08-04-2021 17:06:14, Dibaca: 4467


Lapor PPN Keluaran Cukup Dalam Hitungan Menit!


Kesulitan untuk mengelola PPN Keluaran? Tenang! Erzap kini hadir dengan inovasi baru dalam menerbitkan Faktur Pajak Keluaran. Simak selengkapnya dalam artikel ini

PPN Keluaran

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud dan/atau ekspor JKP (pajak.go.id).

Kendala Saat Memproses PPN Keluaran

Pencatatan PPN Keluaran sangat penting. Karena Bila tidak didata dengan teliti, maka PKP pemilik suatu usaha akan kesulitan mengetahui berapa nominal yang harus dibayar oleh pemilik usaha tersebut ke Dirjen Pajak. Namun proses pendataan ini tidak mudah untuk dilakukan karena beberapa kendala seperti:

  • Memilah penjualan dengan PPN dan tanpa PPN
  • Pendataan NPWP Pelanggan
  • Kesulitan merekap Nilai Faktur Pajak Digunggung

Proses PPN Keluaran secepat kilat dengan Erzap!

Pengguna Erzap tidak perlu khawatir dalam menangani PPN Keluaran, karena Sistem serba bisa ini dapat membantu PKP untuk menangani kendala dalam memproses ratusan bahkan ribuan PPN Keluaran sekaligus dalam hitungan menit.

 


Memproses PPN Keluaran dengan Erzap


Memproses PPN Keluaran dengan Sistem Erzap akan sangat membantu mempercepat proses pelaporan Pajak. Cukup dengan tiga tahap yaitu:  

A. Mengisi Data NPWP Pelanggan

B. Memproses Faktur Pajak Keluaran

C. Melihat Data Pajak Keluaran

D. Melihat Nilai Pajak Keluaran Digunggung

 


A. Mengisi Data NPWP Pelanggan


Bila pelanggan anda memiliki NPWP, anda dapat mengisi datanya terlebih dahulu didalam Sistem. Dengan mengisi data NPWP pelanggan, Erzap dapat menerbitkan NSFP secara otomatis untuk penjualan atas pelanggan tersebut beserta file CSV Faktur Pajaknya.

Berikut langkah-langkahnya:

Lewat Faktur Penjualan

Untuk pelanggan baru, anda dapat langsung mendaftarkan datanya lewat Faktur Penjualan saat pelanggan hendak melakukan pembayaran.

  1. Klik ikon tambah untuk mendaftarkan pelanggan baru pada halaman Faktur Penjualan

     
  2. Isi nama Pelanggan (anda juga dapat mengisi data lainnya jika diperlukan).

     
  3. Selanjutnya, Klik tab Informasi Pajak. Lalu isi kolom Nama dan kolom NPWP.

     
  4. Klik Simpan untuk mendaftarkan pelanggan.

     

Lewat Manajemen Data

Untuk pelanggan yang sudah terdaftar, silahkan lakukan edit lewat menu Pelanggan.

  1. Akses Pelanggan > Manajemen Data.

     
  2. Klik Edit pada salah satu data pelanggan yang ingin diedit.

     
  3. Klik tab Informasi Pajak. Isi Nama dan NPWP pelanggan.

     
  4. Klik ikon disket untuk menyimpan data. 

 


B. Memproses Faktur Pajak Keluaran


Faktur Pajak dapat diproses dengan mudah dengan Erzap, syaratnya adalah Faktur tersebut harus memiliki data NPWP didalamnya.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Penjualan > Laporan > Rekap Penjualan

     
  2. Filter data Penjualan sesuai kebutuhan anda menggunakan Panel Filter yang terletak di kanan layar.
     

     
  3. Lalu Klik Icon Search di kiri layar.

     
  4. Rekap Penjualan akan tampil sesuai dengan filter yang dipilih. Selanjutnya Klik tombol Download di kiri halaman.

     
  5. Pilih CSV File. Erzap akan meberikan info berapa jumlah nfsp yang terdapat pada Rekap Penjualan anda. (Bila tidak ada Penjualan dengan NPWP Pelanggan maka Icon tidak akan bisa diklik).

     
  6. Masukan rentang NSFP yang anda dapatkan dari E-Nofa (lanjutkan NFSP yan terakhir anda terbitkan bila ada). Lalu klik Buat CSV.

     
  7. Klik Save untuk menyimpan file CSV pada Desktop anda. File CSV ini dapat anda kirimkan ke Direktorat Jendral Pajak untuk pelaporan.

     
  8. Buka CSV File yang sudah di download. Berikut cara membaca tabel pada file CSV:
    File ini dapat di upload ke E-Faktur sebagai pelaporan Faktur Pajak Keluaran.

     
    • Untuk kolom FK berpasangan dengan kolom FK.
      Kolom FK berisi informasi tentang Pelanggan

       
    • Untuk kolom OF berpasangan dengan kolom OF.
      Kolom OF berisi informasi tentang Produk

       
    • Pastikan Nilai total kolom DPP + PPN sama dengan nilai total pada kolom Jumlah DPP + Jumlah PPN

       
    • Contoh :
      DPP + PPN = 45,4545 + 45,454 = 499,999
      Jumlah DPP + Jumlah PPN
      = 45,4545 + 45,454 = 499,999
      Total nilainya sama.
    • Bila tidak sama silahkan sesuaikan dengan diubah secara manual.
    • Upload file ke E-Faktur akan gagal apabila:
      • Kolom OF tidak memiliki pasangan
      • No Faktur sudah dipakai sebelumnya
      • Nilai dari DPP dan PPN tidak sama sengan Jumlah DPP dan Jumlah PPN
         
    Bila file CSV sudah disesuaikan anda bisa masuk ke proses upload.
     
  9. Buka aplikasi E-Faktur. Bila anda belum install, silahkan download terlebih dahulu disini.

     
  10. Klik Faktur > Pajak Keluaran > Import.

     
  11. Klik Open File

     
  12. Pilih file CSV yang ingin diimport. Lalu klik Open.

     
  13. Bila Format sudah OK klik Proses Import 


     

C. Melihat Data Pajak Keluaran


Erzap akan otomatis mencatat data Faktur Pajak Keluaran bila CSV sudah terdownload. Dengan mengakses data ini anda dapat mencetak atau mengirim faktur lewat email. Berikut langkah-langkahnya:

  1.  Akses Penjualan > Faktur Penjualan > Faktur Pajak Keluaran.

     
  2. Filter Data Faktur Pajak untuk mempermudah pencarian data.

     
  3. Klik ikon search untuk mengaktifkan filter yang sudah dipilih. 

     
  4. Data Faktur Pajak Keluaran akan tampil sesuai dengan filter terpilih.

     
  5. Selanjutnya klik No Faktur Pajak

     
  6. Erzap akan menampilkan Faktur Pajak Keluaran. Klik Print untuk mencetak Faktur Pajak. 


     

D. Melihat Nilai Pajak Keluaran Digunggung


Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur-faktur ini nilainya akan digabung dan dilaporkan secara sekaligus lewat satu Faktur Pajak.

Erzap dapat memberi informasi tentang Nilai Pajak Keluaran Digunggung. Caranya cukup dengan melihat PPN tanpa NPWP pada Rekap Penjualan. Berikut penjelasannya:

  1. Akses Penjualan > Laporan > Rekap Penjualan

     
  2. Filter data Penjualan sesuai kebutuhan anda menggunakan Panel Filter yang terletak di kanan layar.
     

     
  3. Lalu Klik Icon Search di kiri layar.

     
  4. Rekap Penjualan akan muncul, scroll kebawah untuk menemukan data PPN tanpa NPWP. Nilai ini adalah Pajak Keluran Digunggung yang anda bisa laporkan ke Direktorat Jendral Pajak.

     

Selesai!

Sekian Artikel Membuat Faktur Pajak Keluaran dari kami. Selamat mencoba! Gunakan fitur ini untuk memaksimalkan Efisiensi dan Efektifitas Bisnis anda!

Belum dapat bantuan Sistem yang Cerdas? Klik tombol dibawah untuk Registrasi ke Erzap.

Coba Gratis Sekarang!

Program Loyalitas Erzap : Poin Pelanggan

28-09-2018 - Dibaca: 7973 kali.
Fitur Poin Pelanggan adalah sebuah program loyalitas untuk membuat anda membuat pelanggan anda tetap setia berbelanja di outlet anda. Dengan adanya fitur baru ini pada Erzap, Anda dapat menerapkan sebuah sistem pengumpulan poin setiap kali pelanggan anda melakukan transaksi dan pelanggan anda dapat menggunakan poin tersebut untuk ditukarkan atau dibelanjakan dengan produk anda
Baca selengkapnya...

Tutorial Penyesuaian Harga Jual Secara Massal

29-05-2023 - Dibaca: 813 kali.
Perubahan harga produk merupakan hal yang wajar dan sering terjadi di dunia jual-beli. Perubahan harga ini dapat disebabkan oleh banyak faktor seperti perubahan harga bahan baku, trend pasar, perubahan kebijakan nilai pajak dan lain-lain. Melakukan penyesuaian harga produk umumnya cukup mudah untuk dilakukan, namun akan menjadi tantangan yang cukup memakan waktu jika perubahan harga terjadi secara massal.
Baca selengkapnya...

Pentingnya Implementasi Akunting Bagi Usha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

29-08-2022 - Dibaca: 900 kali.
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, meringkas, mengklasifikasikan, mengolah, dan menyajikan data transaksi, serta berbagai aktivitas yang berhubungan dengan keuangan, sehingga informasi tersebut dapat digunakan oleh seseorang yang ahli di bidangnya dan menjadi bahan untuk mengambil suatu keputusan. Saat ini, pemerintah tengah menggencarkan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). UMKM sendiri berpotensi membangun ekonomi nasional yang kuat karena jumlahnya sangat banyak, dan merupakan penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) serta penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Namun, para pelaku UMKM sering kali tidak mengimplementasikan dengan melakukan pencatatan akuntansi karena umumnya mereka merasa bahwa pencatatan akuntansi cukup sulit untuk dilakukan dalam sebuah usaha kecil serta memakan uang dan waktu yang cukup banyak. Padahal, pencatatan akuntansi sendiri memiliki dampak yang besar bagi UMKM ke depannya.
Baca selengkapnya...

Membangun Salon Kecil-Kecilan

13-01-2018 - Dibaca: 3881 kali.
Bisnis kecantikan memang lagi naik daun. Secara fisik maupun online memang banyak para pelaku usaha yang menggeser mata pencahariannya ke bentuk usaha jasa yang satu ini.
Baca selengkapnya...

Sinkronisasi Lazada

11-04-2022 - Dibaca: 2392 kali.
Punya Toko di Lazada? Sudah pakai Erzap? Good! Kalo begitu anda sudah siap untuk kelola Toko-toko pada Lazada via Erzap? Check this Tutorial out!
Baca selengkapnya...

Membuat Faktur Pajak Keluaran - ERZAP - SISTEM ERP TERINTEGRASI

membuat faktur pajak keluaran, ppn keluaran, cara membuat faktur pajak keluaran

Pencatatan PPN Keluaran sangat penting. Karena Bila tidak didata dengan teliti, maka PKP pemilik suatu usaha akan kesulitan mengetahui berapa nominal yang harus dibayar oleh pemilik usaha tersebut ke Dirjen Pajak. Namun proses pendataan ini tidak mudah untuk dilakukan karena beberapa kendala seperti