Tarif PPN Naik Per 1 April? Simak Alasannya Berikut Ini!

11-03-2022 17:38:03, Dibaca: 4210

TARIF PPN NAIK PER 1 APRIL? SIMAK ALASANNYA BERIKUT INI!

Apa itu PPN?

Melansir Kemenkeu.go.id PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak tidak langsung yang dikenakan setiap kali ada pertambahan nilai dari barang atau jasa yang beredar dari produsen ke konsumen. Dasar hukum penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-undang No. 8 Tahun 1993 beserta perubahannya, antara lain Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009. Berdasarkan dasar hukum tersebut, Indonesia menganut sistem tarif tunggal dan tarif untuk PPN saat ini adalah 10%.

Mengapa PPN Naik?

Saat ini beredar kabar bahwa PPN akan naik menjadi 11% mulai 1 April 2022 berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP. Nantinya, PPN juga direncanakan akan kembali naik menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang seperti dilansir dari CNN Indonesia. Kenaikan pajak ini bukan tanpa alasan. Dengan adanya kenaikan tersebut, akan turut meningkatkan penerimaan pajak negara yang kemudian akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan vaksinasi, dana bantuan sosial sekaligus untuk menggantikan defisit anggaran yang terjadi selama pandemi.

Baca juga: Kenali Jenis-jenis Promosi ini agar Bisnis Anda semakin dikenal!

Dampak Kenaikan PPN

A. Dampak Negatif

1. Terjadi Inflasi

Ketika PPN naik, maka kemungkinan besar para pengusaha akan menaikkan harga barang dan jasa yang dijual pula agar profit marginnya tetap stabil. Oleh karena itu, dengan kenaikan harga secara serentak pada periode ini memungkinkan terjadinya inflasi pada April 2022.

2. Daya Beli Masyarakat Turun

Melansir Kontan, Cheryl Tanuwijaya selaku Analis Jasa Utama Capital Security, berpendapat bahwa kenaikan PPN menjadi 11% dapat menghambat penjualan karena daya beli masyarakat terlebih pada masyarakat kelas menengah ke bawah menurun terutama untuk sektor industri barang konsumsi dan retail. Pemerintah juga berharap kenaikan PPN akan berpengaruh pada industri rokok agar permintaan rokok dapat menurun. Namun, lebaran yang sudah semakin dekat dan tren pemulihan ekonomi yang membaik mungkin saja dapat mencegah penurunan daya beli tersebut.

3. Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Terhambat

Berhubung masa normalisasi perubahan PPN membutuhkan beberapa waktu ditambah daya beli masyarakat yang turun dan mencari alternatif barang dan jasa yang lebih murah, pemulihan ekonomi secara nasional yang diproyeksikan akan berlangsung di tahun ini mungkin saja terhambat karena masyarakat harus beradaptasi dan mengatur pengeluarannya setelah kenaikan PPN direalisasikan.

B. Dampak Positif

1. Optimalisasi Struktur Pajak dan Pertumbuhan Ekonomi

BKF Kemenkeu seperti dilansir dari EKONOMI, mengemukakan bahwa PPN yang merupakan pajak tidak langsung berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi dibandingkan pajak langsung seperti PPh. Terlebih Indonesia sebagai negara berkembang yang pemasukan pajak terbesarnya berasal dari PPN dan PPh Badan.

2. Meningkatkan Penerimaan Pajak Negara

Selama pandemi melanda di Indonesia, penerimaan pajak di Indonesia mengalami penurunan drastis. Mengutip perkataan Ekonom Bank Permata, Josua Pardede seperti yang dimuat dalam Kompas, kenaikan tarif PPN dapat memperluas ruang fiskal dan berdampak positif bagi ekonomi Indonesia jangka panjang.

3. Anggaran Distribusi Program Sosial Tercukupi

Melansir dari Pajakku, Kemenkeu mengatakan bahwa penerimaan pajak ini nantinya akan difokuskan untuk distribusi program sosial, antara lain bantuan sosial pemerintah, program vaksinasi, dan BLT (Bantuan Langsung Tunai).

Kelola Faktur Pajak dengan Sistem ERZAP, Mudah, Cepat, dan Praktis

Anda pemilik bisnis? Pusing mengatur faktur pajak secara manual? Atur faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran menggunakan sistem ERZAP untuk menghemat waktu Anda. ERZAP menyediakan fitur QR Code sehingga Anda tinggal scan QR Code dari supplier tanpa harus memilih data supplier tersebut sementara untuk Faktur Pajak Keluaran, Anda tinggal meng-input NPWP Pelanggan kemudian NSFP dan CSV Faktur Pajak akan terbit secara otomatis.Selanjutnya, CSV yang sudah disesuaikan tinggal di-import pada aplikasi e-faktur.

 

Free Trial 14 Hari tanpa Kartu Kredit

Membuat Pesanan Penjualan di ERZ4P

21-10-2017 - Dibaca: 9426 kali.
Pesanan Penjualan (Sales Order) merupakan dokumen konfirmasi yang dikirim ke pelanggan sebelum memberikan barang atau jasa
Baca selengkapnya...

Penarikan Prive pada Erzap

03-08-2020 - Dibaca: 7784 kali.
Prive adalah pengambilan dana dari owner/investor dari perusahaan yang mereka miliki/invest yang akan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Penarikan Prive ini akan mengakibatkan pengurangan pada nilai Modal Awal Erzap dengan Modul Pembukuannya, mendukung pencatatan Penarikan Prive. Pada Tutorial kali ini akan membahas cara menginputkan transaksi Penarikan Prive
Baca selengkapnya...

Panduan Cek Koneksi ke Server Erzap (Tracert)

10-01-2026 - Dibaca: 1870 kali.
Kendala tidak bisa akses Erzap padahal internet lancar? Ikuti panduan cara cek koneksi menggunakan perintah Tracert untuk mengidentifikasi hambatan jaringan dan solusi cepat dari Tim Support Erzap.
Baca selengkapnya...

Penerapan Penjualan Air Isi Ulang pada ERZAP

06-02-2019 - Dibaca: 11007 kali.
Air Isi Ulang memang salah satu kebutuhan yang essensial, baik di rumah, di kantor, dimanapun itu. Menyadari penting nya menyediakan produk ini. hampir seluruh Toko Sembako, Mini Market dan toko toko kebutuhan pokok lainnya selalu menyiapkan stok Air Isi Ulang dalam jumlah besar.
Baca selengkapnya...

Kenali Pajak Masukan dan Pajak Keluaran!

07-08-2022 - Dibaca: 4522 kali.
Pajak Masukan yang merupakan pajak yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP atas perolehan barang/jasa kena pajak, pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud dari luar daerah, dan impor BKP dalam masa pajak tertentu. Secara mekanisme pengkreditan pajak masukan membuat PKP yang dapat mengkreditkan pajak yang telah dibayar atas perolehan barang dan jasa dengan pajak keluaran yang dipungut ketika melakukan penyerahan barang. Sedangkan Pajak Keluaran merupakan pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat menyerahkan barang/jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud/tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Baca selengkapnya...