Tutorial Kartu Tanda Pegawai Erzap ERP

08-09-2023 15:20:31, Dibaca: 4825

Tutorial Kartu Tanda Pegawai Erzap

Era bisnis yang terus berkembang dan berubah dengan cepat, manajemen sumber daya manusia (SDM) menjadi aspek yang semakin penting bagi perusahaan. Dalam upaya untuk mempermudah pengelolaan SDM, Erzap ERP berinovasi dengan mengembangkan fitur "Kartu Tanda Pegawai." Fitur ini tidak hanya menggabungkan kemudahan pengelolaan data karyawan, tetapi juga membawa perubahan besar dalam cara perusahaan mengelola informasi pegawai.

Tutorial ini akan membahas lebih lanjut tentang fitur Kartu Tanda Pegawai dalam Erzap ERP, baik dalam melihat fitur tersebut pada sistem Erzap ERP dan melengkapi data pegawai untuk Kartu Tanda Pegawai.


1. Melihat dan Mencetak Kartu Tanda Pegawai

Anda dapat mengakses menu Pegawai pada dashboard Erzap ERP, kemudian pilih menu Data Pegawai.

Kemudian pilih menu Manajemen Data untuk melihat Daftar Data Pegawai. Jika pegawai belum memiliki data pada sistem, Anda dapat membuat data pegawai baru melalui menu Buat Sales, Buat Teknisi, atau Buat Staf Umum.

Berikutnya Anda akan masuk ke halaman Daftar Data Pegawai, silahkan pilih data pegawai yang diinginkan lalu klik menu Lihat untuk melihat data dari pegawai tersebut seperti pada gamar diberikut.

Anda akan masuk ke halaman Data Pegawai, klik menu Kartu Pegawai yang berada di sebelah kanan atas seperti gambar berikut.

Berikutnya akan muncul tampilan sebagai berikut. Terdapat dua pilihan bentuk Kartu Tanda Pegawai, yaitu Landscape dan Portrait. Anda juga dapat memilih informasi Nomor Induk Pegawai (NIP) ditampilkan dalam mode QRCode atau mode Barcode. Berikut adalah tampilan dari kartu Landscape.

Berikut adalah tampilan dari kartu Portrait. Seperti sebelumnya, Anda dapat memilih informasi Nomor Induk Pegawai (NIP) ditampilkan dalam mode QRCode atau mode Barcode.

Kemudian klik menu Lihat/Cetak untuk menampilkan preview Kartu Tanda Pegawai dari Pegawai tersebut.

Berikut adalah preview dari Kartu Tanda Pegawai. Terdapat informasi Nama Pegawai, NIP, E-mail, Telepon dan informasi NIP dalam bentuk QRCode atau Barcode. Klik menu Cetak yang terdapat disebelah kiri atas preview kartu untuk mencetak kartu. Melalui menu yang sama Anda juga dapat menyimpan file PDF dari Kartu Tanda Pegawai tersebut.


Berikut adalah tampilan dari semua model Kartu Tanda Pegawai.


2. Edit Data Pegawai untuk Melengkapi Data pada Kartu Tanda Pegawai

Jika data pegawai belum lengkap, Anda dapat mengakses menu Pegawai pada dashboard Erzap ERP, kemudian pilih menu Data Pegawai.

Kemudian pilih menu Manajemen Data untuk melihat Daftar Data Pegawai.

Anda akan masuk ke halaman Daftar Data Pegawai, silahkan pilih data pegawai yang diinginkan lalu klik menu Edit untuk melengkapi data dari pegawai tersebut seperti pada gambar diberikut.

Anda akan masuk ke halaman Perubahan Data Pegawai. Lengkapi data seperti Nama, Email dan Nomor Telepon.

Note.
Anda dapat mengosongkan kolom NIP jika ingin menghasilkan NIP secara otomatis oleh sistem.
Informasi seperti Email dan Telepon akan tercetak dengan tanda - (minus) pada kartu jika data dikosongkan.

Tambahkan Foto Pegawai melalui menu Foto seperti gambar berikut. Klik Choose File untuk memilih foto pegawai yang ingin digunakan pada Kartu Tanda Pegawai.

Pilih Foto yang ingin digunakan, lalu klik Open.

Kemudian klik Simpan untuk menyimpan data pegawai.

Sekian Tutorial Kartu Tanda Pegawai Erzap ERP. Silahkan hubungi PIC Anda masing-masing untuk informasi lebih lanjut. Selamat mencoba! Gunakan fitur ini untuk memaksimalkan Efisiensi dan Efektifitas Bisnis anda!


Belum dapat bantuan Sistem yang Cerdas? Klik tombol dibawah untuk Registrasi.

Free Trial 14 Hari tanpa Kartu Kredit

 

Harga Minyak Naik-Turun? Atur Harga Tanpa Ribet dengan Sistem ERP

21-03-2022 - Dibaca: 2265 kali.
Harga minyak naik-turun bikin pusing atur harga jual? Dengan ERZAP ERP, atur harga produk menjadi lebih cepat dan praktis!
Baca selengkapnya...

Implementasi Pencatatan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Berdasarkan PP 55 – Tarif 0,5% Dari Omset Bruto

13-03-2026 - Dibaca: 216 kali.
Bagi perusahaan yang menggunakan skema PPh Final berdasarkan PP 55, Pajak Penghasilan dihitung sebesar 0,5% dari total omzet bruto setiap bulan. Dalam praktik akuntansi, beban pajak harus diakui pada periode yang sama dengan omzetnya, agar laporan laba rugi mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Baca selengkapnya...

Penggunaan Hutang Lain dan Piutang Lain ERZ4P

25-10-2018 - Dibaca: 13099 kali.
Hutang dan Piutang merupakan hal yang sudah tidak lazim lagi di dunia bisnis. Sistem ini dapat menguntungkan kedua belah pihak, baik Kreditur maupun Debitur. Walapun menguntungkan, hutang dan piutang yang tidak terdata dalam sebuah usaha dapat menyebabkan kondisi keuangan kacau. Tetapi, bila menggunakan Erzap ERP, Anda tidak perlu khawatir akan masalah ini. Itu dikarenakan sistem Erzap ERP dapat melakukan pencatatan hutang dan piutang secara detail. Jadi pada sistem Erzap ERP, anda dapat menyusun secara terstruktur, menulusuri histori, dan menganalisa data hutang dan piutang dalam bisnis yang anda kelola.
Baca selengkapnya...

Mana yang Lebih Baik antara Direct dan Indirect Marketing?

25-10-2022 - Dibaca: 9570 kali.
Marketing merupakan bagian penting dalam sebuah bisnis. Oleh sebab itu, penting bagi pemasar untuk menentukan strategi marketing yang cocok. Strategi pemasaran seperti apa yang baik bagi bisnis? Temukan di sini!
Baca selengkapnya...

Tutorial Manajemen Penempatan Barang Pada Rak Erzap ERP

12-01-2024 - Dibaca: 5736 kali.
Manajemen penempatan barang pada rak adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian penataan serta penyusunan barang atau produk pada rak atau penyimpanan di suatu tempat. Tujuan dari manajemen penempatan barang pada rak adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam penyimpanan, pengambilan, dan pengelolaan barang. Erzap ERP menghadirkan solusi dengan pengembangan fitur manajemen penempatan barang pada rak, memberikan klien-klien Erzap kemampuan untuk secara efisien merencanakan, mengorganisir, dan mengendalikan penempatan serta penyusunan barang di dalam sistem.
Baca selengkapnya...