Implementasi Pencatatan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Berdasarkan PP 55 – Tarif 0,5% Dari Omset Bruto

13-03-2026 17:13:59, Dibaca: 286

Bagi perusahaan yang menggunakan skema PPh Final berdasarkan PP 55, Pajak Penghasilan dihitung sebesar 0,5% dari total omzet bruto setiap bulan.

Dalam praktik akuntansi, beban pajak harus diakui pada periode yang sama dengan omzetnya, agar laporan laba rugi mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Artikel ini menjelaskan alur pencatatan mulai dari:

  1. Penerimaan pembayaran piutang dengan Bukti Potong (Bupot)

  2. Pengakuan beban pajak dari omzet bulanan

  3. Pembayaran pajak dan kompensasi Bupot


Contoh Kasus

PT Maju Jaya menggunakan skema PPh Final 0,5% dari omzet.

Pada bulan Januari, perusahaan memiliki:

  • Total Penjualan : Rp 10.000.000

  • Jumlah transaksi : 10 nota penjualan ( Rp 1 000.000 per nota )

Dari seluruh transaksi tersebut, pelanggan telah melunasi piutang. Namun perusahaan hanya menerima 1 Bukti Potong (Bupot) dari pelanggan.

Nilai transaksi yang dipotong pajak:

  • Nilai Nota : Rp 1.000.000

  • PPh dipotong pelanggan (0,5%) : Rp 5.000

  • Kas diterima : Rp 995.000

Berikut alur pencatatan di ERZAP:

1. Penerimaan Piutang dan Pemotongan PPh (Bupot)

1.1 Penerimaan Piutang

Tanggal: 28 Januari

Perusahaan menerima pembayaran dari pelanggan sebesar Rp 995.000.

Pencatatan di sistem dilakukan sebagai Penerimaan Piutang.

Dengan demikian sisa Piutang Nota tersebut senilai Rp 5.000


1.2 Pencatatan Bukti Potong (Bupot)

Tanggal: 31 Januari

Setelah pelanggan mengirimkan Bukti Potong, selisih Rp 5.000 dicatat sebagai PPh Final Dibayar Dimuka.

Tujuannya adalah memisahkan antara:

  • penerimaan kas dari pelanggan

  • pajak yang sudah dipotong pelanggan

Berikut alur penginputan Bukti Potong/Bupot yang diterima di ERZAP.

Masuk ke: Akunting → Piutang → Potongan Piutang

Langkah:

  1. Input Nomor Faktur

  2. Klik Search

  3. Pilih Jenis Potongan: PPh Final Dibayar Dimuka

  4. Isi nilai potongan: Rp 5.000

  5. Isi tanggal sesuai tanggal Bupot

  6. Klik Save


Dengan demikian :

  • Piutang Usaha di nota tersebut lunas
  • PPh Final Dibayar Dimuka bertambah Rp 5.000 di neraca (sisi aset)

2. Pengakuan Beban Pajak Penghasilan

Pada akhir bulan, akunting perlu menghitung total omset bulan Januari dan membuat jurnal penyesuaian. Jurnal ini di-backdate ke tanggal 31 Januari agar beban pajak tercatat pada periode yang benar saat laporan laba rugi Januari di-closing.
Berikut langkah-langkah yang perlu dipahami :

2.1 Hitung Pajak Penghasilan dari Omzet

Saat melakukan closing bulan, perusahaan perlu menghitung pajak berdasarkan total omzet bulan tersebut.

Omset Januari (10 nota)

Rp 10.000.000

Tarif PPh Final (PP 55)

0,5%

Pajak Penghasilan Terutang

Rp 50.000

Artinya pajak yang harus dibayar untuk periode Januari adalah Rp50.000.


2.2 Jurnal Pengakuan Beban Pajak

Nilai pajak yang harus dibayar perlu dibuatkan jurnal dan di-backdate ke 31 Januari agar beban tercatat pada periode yang benar.
Berikut detail jurnal :

  • Akun : Pajak Penghasilan (PPh) → Debit Rp50.000

  • Akun : Utang PPh Final → Kredit Rp50.000

Cara buat Jurnal Manual di ERZAP ERP: Buka Akunting Jurnal Buat Baru


Hasil yang diharapkan:

  • Beban pajak masuk ke laporan laba rugi Januari

  • Neraca mencatat Utang PPh Final Rp 50.000


3. Kompensasi Bupot dan Pembayaran Pajak

Tanggal: 15 Februari

Sebelum membayar pajak, akunting perlu mengecek saldo akun di neraca:

Akun

Saldo

Posisi Normal

Utang PPh Final

Rp 50.000

Kredit (Liabilitas)

PPh Final Dibayar Dimuka

Rp 5.000

Debit (Aset)


JIka saldo sudah sesuai, lalu Akunting perlu membuat Jurnal penyesuaian, sebagai berikut :

1) Jurnal Kompensasi Bupot

Berikut detail jurnal :

  • Akun : Utang Pajak PPh Final → Debit Rp 5.000
  • Akun : PPh Final Dibayar Dimuka → Kredit Rp 5.000


 

Tujuan penyesuaian agar PPh Final Dibayar Dimuka bisa menjadi pengurang Utang Pajak PPh Final.


2) Jurnal Pembayaran Pajak

Pajak yang harus dibayar : Rp 50.000 – Rp 5.000 (dikompensasi bupot) = Rp 45.000
Berikut detail jurnal :

  • Akun : Utang Pajak PPh Final → Debit Rp 45.000
  • Akun : Kas/Bank → Kredit Rp 45.000

Dengan demikian, Jurnal ini mengkompensasikan PPh yang sudah dipotong pelanggan (Bupot Rp 5.000) dengan Utang Pajak, sehingga kas/bank yang keluar hanya Rp 45.000 untuk pembayaran pajak penghasilan.


4. Hasil Akhir Pencatatan

1. Pada Laporan Laba Rugi

Beban pajak Januari tercatat sebesar: Rp 50.000


2. Pada Neraca

Setelah pajak dibayar:

  • Utang Pajak = 0

  • PPh Dibayar Dimuka = 0


5. Kesimpulan

Pencatatan ini memastikan bahwa:

1. Neraca

Menunjukkan posisi pajak perusahaan secara akurat:

  • PPh yang dipotong pelanggan tercatat sebagai aset (PPh Dibayar Dimuka)

  • Pajak yang harus dibayar tercatat sebagai utang pajak

2. Laporan Laba Rugi

Beban pajak diakui pada periode yang sama dengan omzet, sehingga laporan laba rugi mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Singkatnya, pencatatan ini memastikan bahwa:

  • Neraca → mencerminkan posisi aset, utang, dan kewajiban pajak yang sesungguhnya.
  • Laba Rugi → mencerminkan beban pajak yang sesuai dengan periode omzetnya.

6. Tips Tambahan

1. Pastikan Akun Pajak yang dibutuhkan sudah tersedia di sistem.
Jika akun yang dibutuhkan tidak ditemukan, anda bisa ikuti arahan ini untuk pembuatan Akun Pajak :

Buka modul Akunting → Akun Buat Baru Akun Pajak Isi Kolom  sesuai kebutuhan Simpan


Sekian artikel terkait Implementasi Pencatatan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Berdasarkan PP 55 – Tarif 0,5% Dari Omset Bruto, untuk pertanyaan lebih lanjut silahkan menghubungi kami pada kontak yang telah disediakan pada halaman ERZAP, Terima Kasih

 

Konsep Debet dan Kredit dalam Transaski Usaha “Dasar Akuntansi”

11-09-2022 - Dibaca: 19000 kali.
Debit berada di sisi sebelah kiri dan penambahan aset bisa berupa penambahan jumlah transaksi dalam hal ini adalah uang, alat hingga hal yang tidak berwujud secara langsung seperti sewa ataupun piutang. Berbeda dengan debit, kredit sendiri berasal dari Bahasa “latin” yaitu “credere”, yang artinya pencatatan akuntansi untuk akun hutang dan ekuitas mengalami peningkatan.
Baca selengkapnya...

Manajemen Pajak Pertambahan Nilai dan Implementasinya di Erzap ERP

17-04-2024 - Dibaca: 2422 kali.
Pelajari perbedaan antara barang PPN, Non-PPN, dan Bebas PPN, serta cara mudah mengelola pajak dengan fitur manajemen PPN yang terintegrasi di Erzap ERP. Optimalkan bisnis Anda dengan sistem yang praktis dan efisien.
Baca selengkapnya...

Integrasi Marketplace: Cara Kerja, Manfaat, dan Platform yang Didukung di Indonesia

25-04-2026 - Dibaca: 10 kali.
Integrasi marketplace: cara kerja sinkronisasi stok, harga & pesanan multi-channel, platform yang didukung, dan manfaat nyata bagi UKM Indonesia.
Baca selengkapnya...

Fitur Duplikasi Penjualan ERZAP

18-01-2019 - Dibaca: 7417 kali.
Anda mungkin kerap menjumpai customer anda membeli barang/produk yang sama setiap mereka berbelanja di Outlet anda. Kasir anda mungkin hafal dengan daftar belanjaan customer tersebut, tetapi bukankah sedikit membosankan untuk menginput orderan yang sama setiap harinya dari orang yang sama ?? Maka dari itu, kali ini ERZAP merilis fitur Duplikat Penjualan. Dengan Fitur ini, anda dapat melakukan penjualan yang sudah pernah dilakukan tanpa harus menginput produk satu persatu lagi.
Baca selengkapnya...

Penggunaan Fitur Harga Jual Minimum

02-11-2018 - Dibaca: 6738 kali.
ERZ4P menyediakan fitur untuk memberi batasan harga jual terendah agar kasir anda tidak menjual harga dibawah harga jual minimum yang sudah ditentukan. Di Tutorial kali ini kami akan menjelaskan cara menggunakan fitur Harga Jual Minimum pada ERZAP
Baca selengkapnya...