Punya Bisnis Tempat Makan? Berikut Ini Pajak yang Harus Anda Ketahui!

03-01-2022 09:09:47, Dibaca: 6711

 

Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran yang dibayar oleh wajib pajak terhadap negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum dan timbal baliknya tidak langsung dirasakan oleh wajib pajak. Dilansir dari situs web DJP Kementerian Keuangan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat

Pajak Restoran

Bagi Anda yang memiliki usaha di industri F&B khususnya berupa restoran, kafe, dan sejenisnya akan ada Pajak Restoran yang dibebankan ke konsumen. Pajak Restoran adalah Pajak yang dikenakan atas pelayanan restoran. Pajak Restoran bukan dipungut oleh Pemerintah Pusat seperti PPN, melainkan dipungut oleh Pemerintah Daerah.

 

Objek Pajak

Objek Pajak dalam pungutan pajak restoran adalah pelayanan yang diberikan restoran tersebut, kecuali pelayanan yang termasuk dalam pengelolaan manajemen lain, seperti restoran yang merupakan bagian dari suatu hotel. Pelayanan yang dimaksud ini ialah servis restoran dalam menjual dan melayani proses pembelian konsumen dalam mengonsumsi produk sebuah restoran.  Namun, pelayanan yang nilai jualnya tidak melebih Rp 30.000.000,- per bulan atau Rp 200.000.000,- per tahun tidak dapat dikenakan pajak restoran.

Perbedaan Pajak Restoran dan PPN

1.  Objek Pajak
•    Pajak Restoran    : Pelayanan yang diberikan tempat makan, kecuali yang termasuk dengan manajemen hotel. Makanan dan minuman yang disediakan restoran, toko roti, dsb tidak termasuk dalam objek PPN (Pasal 37 Ayat 1 dan 2 UU PDRD). 
•    PPN                     : BKP dan JKP yang secara lebih rinci diatur dalam UU PPnBM
2.  Subjek Pengelola
•    Pajak Restoran    : Dikelola pemerintah daerah
•    PPN                     : Dikelola pemerintah pusat
3.  Dasar Hukum
•    Pajak Restoran    : UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah. 
•    PPN                     : UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Rumus Perhitungan Pajak Restoran

Pajak Restoran = DPP x Tarif Pajak Restoran (10% atau lebih rendah)
•    (DPP) Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang seharusnya diterima atau diterima restoran. Termasuk biaya layanan (service charge) yang dikenakan restoran pada pelanggan.
•    Besaran tarif Pajak Restoran tidak boleh melebihi tarif PB-1, yakni 10% sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 40 Ayat 1 UU PDRD. Akan tetapi, tarifnya boleh lebih rendah dari 10%.

Baca juga: Kelola Inventory Bisnis dengan Sistem ERP

Contoh Perhitungan Tarif Pajak Restoran

Agus mengunjungi sebuah restoran di Badung, Bali. Tarif Pajak Restoran di kabupaten tersebut adalah 10% dan biaya layanan untuk restoran tersebut sebesar 7%. Item yang Agus beli sebagai berikut.
•    Nasi Goreng Udang 55.000
•    Teh Hijau 20.000
Total Pembelian: 75.000

Tahap Perhitungan:

a.    Service Charge

  • 7%x75.000=5.250

b.    Pajak Restoran atau PB-1

  • DPP    : Total Pembelian+Service Charge
    • 75.000+5.250=80.250
  • PB1    : DPP x Tarif Pajak Restoran
    • 80.250 x 10%=8.025

c.    Total Pembayaran oleh Pembeli

  • Pajak Restoran=DPP+PB1
  • 80.250+8.025=88.275

Pajak Restoran memang dibebankan kepada konsumen, tetapi yang harus menyetor dan melapor pajak tersebut tetaplah pemilik usaha. Pembayaran dan pelaporan pajak restoran dilakukan setiap bulan melalui Bapenda atau Dispenda. 

Pusing Hitung Pajak?

Pembayaran dan penyetoran Pajak sering kali menjadi momok bagi para wajib pajak. Perhitungan yang rumit dan urusan pajak yang terkadang sangat panjang menyebabkan beberapa orang enggan mengurusnya. Namun, perhitungan pajak yang melelahkan secara manual dapat teratasi dengan sistem ERZAP. Anda cukup memasukkan persentase pajak di kolom yang ada pada bagian setting dan jumlah pajak yang harus dibayar oleh Anda nantinya akan secara otomatis terhitung setiap kali ada penjualan yang masuk. Sama seperti pajak restoran, Anda juga dapat menghitung PPN secara otomatis jika ada produk atau lini usaha Anda yang dikenakan Pajak tersebut.

Anda dapat memproses Faktur Pajak Masukan dari berbagai supplier dengan ERZAP. Untuk mengelola data PPN masukan, Anda tidak perlu mencatat faktur tersebut secara manual. Jika supplier Anda sudah memiliki QR Code, Anda cukup melakukan scan QR Code tersebut dan datanya akan langsung ter-input di sistem ERZAP tanpa harus memilih supplier atas PPN masukan tersebut. Tutorial penggunaan Faktur Pajak Masukan ERZAP dapat anda lihat di sini. Begitu pula dengan Faktur Pajak Keluaran, jika Anda mengalami kesulitan dalam mengelola PPN Keluaran, ERZAP juga menyediakan sistem untuk memproses PPN Keluaran agar proses penghitungan Anda menjadi lebih cepat dan mudah. Anda cukup memasukkan data NPWP pelanggan kemudian NSFP dan CSV Faktur Pajaknya akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem ERZAP. CSV yang sudah disesuaikan selanjutnya tinggal Anda import pada aplikasi e-faktur dan proses pelaporan pajak Anda sudah selesai. Sistem kami juga dapat memberikan informasi mengenai nilai Faktur Pajak Digunggung dengan melihat PPN tanpa NPWP di bagian Rekap Penjualan.Temukan pembahasan lebih lanjut tentang PPN Keluaran di artikel ini.

 

Ingin tahu lebih banyak tentang ERZAP? Yuk, daftar melalui tombol di bawah ini!

Free Trial 14 Hari tanpa Kartu Kredit

Erzap ERP: Sistem ERP Cloud Indonesia untuk UKM

23-04-2026 - Dibaca: 118 kali.
Erzap adalah ERP cloud buatan Indonesia sejak 2013 — 17 modul, 5.000+ pengguna aktif, cocok untuk UKM retail, distribusi, elektronik, dan F&B.
Baca selengkapnya...
PENJUALAN TERJADWAL

PENJUALAN TERJADWAL

21-05-2018 - Dibaca: 6499 kali.
Penjualan tejadwal
Baca selengkapnya...
Ini Fungsi dari Supply Chain Partners bagi Bisnis Anda!

Ini Fungsi dari Supply Chain Partners bagi Bisnis Anda!

28-09-2022 - Dibaca: 5880 kali.
Supply chain management termasuk ke dalam fundamental bisnis, terutama bisnis manufaktur. Mengapa demikian? Berikut ini pembahasan pentingnya mengelola hubungan yang baik dengan supply chain partners!
Baca selengkapnya...
Proses Gaji dengan Erzap

Proses Gaji dengan Erzap

17-06-2020 - Dibaca: 13073 kali.
Gajian adalah momen yang paling ditunggu oleh pegawai pada perusahaan manapun. Momen yang umumnya terjadi sebulan sekali ini meliputi proses pembayaran upah atas pekerjaan yang telah dilaksanakan pegawai. Walaupun menyenangkan untuk para pegawai, kegiatan ini cukup rumit untuk bagian HRD/Personalia dan Akunting, terutama jika dilakukan secara manual tanpa bantuan Sistem. Sebab pada Perusahaan level menengah keatas, Gajian tidak hanya mencatat Gaji Pokok, namun juga Bonus, Uang Lembur, Tunjangan, Kasbon dan lain-lain. Untuk mempermudah proses penggajian pegawai, Erzap me-release fitur Penggajian Pegawai pada tahun 2018. Kini Erzap telah melakukan Update pada fitur Manajemen Data Pegawai dan juga fitur Penggajian untuk pencatatan pembukuan dan rekap yang lebih akurat dan lebih detail.
Baca selengkapnya...
Tutorial Aktivasi Kirim Kode OTP Log In User Menggunakan WhatsApp API

Tutorial Aktivasi Kirim Kode OTP Log In User Menggunakan WhatsApp API

28-02-2026 - Dibaca: 2510 kali.
Pelajari cara mengaktifkan pengiriman kode OTP login otomatis via WhatsApp API di ERZAP. Tingkatkan keamanan sistem dengan 2 opsi pengiriman OTP.
Baca selengkapnya...