Perusahaan Rugi? Berikut Strategi Perpajakan Yang Dapat Diterapkan
PERUSAHAAN RUGI? SIMAK STRATEGI PERPAJAKAN YANG DAPAT DITERAPKAN
Pajak merupakan suatu kewajiban warga negara yang harus dilunasi pada periode-periode tertentu. Pelunasan pajak merupakan suatu hal yang sangat diwajibkan bagi warga negara dengan cara membayar pajak secara online maupun dengan cara lainnya. Untuk meringankan pembayaran pajak langkah yang herus ditetapkan yaitu, dilakukannya perencanaan strategi dan manajemen pajak yang dapat membantu meningkatkan efisiensi kinerja karena berkurangnya beban pajak yang ditanggung.
Apa Itu Manajemen Pajak?
Kata Manajemen dapat diartikan sebagai proses Merencanakan (Planning), Mengorganisasi (Organizing), Mengarahkan (Actuating), dan Mengawasi (Controlling) suatu usaha dan penggunaan suatu sumber daya organisasi agar dapat mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan
Pajak merupakan sebuah biaya bagi perusahaan dan meminimalkan beban pajak yang merupakan salah satu fungsi manajemen keuangan yang dilakukan dengan mematuhi berbagai peraturan yang sudah ditetapkan. Sehingga, dapat diartikan manajemen pajak sebagai
- Suatu strategi manajemen untuk mengendalikan serta mengorganisasi berbagai aspek perpajakan dari sisi yang dapat menguntungkan.
- Sarana pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan dengan benar, namun jumlah pajak yang dibayar atau yang harus dilunasi dapat ditekan serendah mungkin agar dapat memperoleh keuntungan yang dinginkan.
Menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Manajemen pajak merupakan suatu usaha yang dilakukan secara terus menerus oleh Wajib Pajak agar semua hal yang berkaitan dengan perpajakan dapat dikelola dengan baik, efektif, dan efisien, sehingga dilakukannya manajemen pajak dapat memberikan kontribusi bagi kelangsungan usaha Wajib Pajak. Tujuan yang ingin dicapai dari manajemen pajak yaitu, dapat mengoptimalisasi beban pajak yang dapat dicapai tidak hanya dengan melakukan perencanaan yang matang, melainkan juga harus melakukan tahap pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik dan juga terkendali.
Baca juga Ternyata Ini 4 Sektor Industri Manufaktur Paling Menjanjikan di Indonesia
Apa Saja Strategi Pajak Untuk Meminimalisir Kerugian Perusahaan?
Berikut strategi pajak untuk meminimalisir kerugian perusahaan, yaitu:
1. Melakukan Revaluasi Aset
Revaluasi asset merupakan penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki oleh suatu entitas (perusahaan). Revaluasi asset dilakukan karena terjadi kenaikan atau penurunan nilai aset tetap di pasaran. Kenaikan atau penurunan nilai aset menyebabkan nilai aset tetap pada laporan keuangan menjadi tidak wajar. Oleh karena itu, penilaian kembali aset dilakukan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar, sehingga nilai dan kemampuan perusahaan akan terlihat.
Misalnya, dalam melakukan revaluasi asset akan menimbulkan pajak 10%, namun kerugian fiskalnya dapat ditekan. Kemudian untuk pendanaan aktiva tetap dapat mempertimbangkan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) karena jangka waktu leasing umumnya lebih pendek dari umur aktiva dan pembayaran leasing dapat dibiayakan seluruhnya. Dengan demikian, aktiva tersebut dapat dibiayakan lebih cepat dibandingkan melalui penyusutan jika pembelian dilakukan secara langsung.
Baca juga Pengelolaan & Pembelian Aset pada ERZAP
2. Tax Saving
Tax Saving merupakan suatu upaya untuk mengefisiensikan beban pajak melalui alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Dilakukannya tax saving pada perusahaan tentunya dapat menghemat pengeluaran, karena dapat mengurangi kemampuan ekonomi bagi perusahaan.
Contoh: Perusahaan memiliki Penghasilan Kena Pajaknya lebih dari Rp 100 juta, sehingga perusahaan dapat melakukan perubahan pemberian natura, seperti barang, sembako, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan dapat menghemat pajak dengan persentase 5% hingga 25% atas penghasilan karyawan hingga Rp 200 juta.
3. Tax Avoidance
Tax Avoidance merupakan suatu usaha yang dapat mengefisiensikan beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak, seperti perusahaan yang masih mengalami kerugian dan perusahaan yang mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura.
Contoh: Sebuah perusahaan yang PPh badannya tidak dikenakan secara final untuk mengefesiensikan PPh Pasal 21 karyawan dapat dilakukan dengan cara memberikan kesejahteraan karyawan dalam bentuk natura, mengingat pemberian natura pada perusahaan yang tidak terkena PPh final bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Misalnya, perusahaan yang memiliki kondisi secara fiskal atau memiliki kompensasi kerugian fiskal dalam jumlah yang relatif besar di tahun sebelumnya.
4. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Dalam mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan, Wajib Pajak sering tidak mendapatkan informasi mengenai pembayaran yang dapat dikreditkan.
Contoh : PPh Pasal 22 atas pembelian solar dari Pertamina yang bersifat final jika pembelinya perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran migas. Namun, jika pembelinya bergerak di bidang manufacturing, PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dengan PPh badan.
Pengkreditan atas PPh Pasal 22 tersebut lebih menguntungkan ketimbaang dibebankan sebagai biaya. Jika dibandingkan, keuntungan yang diperoleh sebesar 75% dari nilai pajak yang dikreditkan. Apabila dikreditkan, maka seluruh jumlah pajak diklaim oleh Wajib Pajak. Akan tetapi, bila dibebankan sebagai biaya, maka dampak pengurangan pajaknya sebesar 23%, dengan asumsi bahwa biayanya merupakan deductible expenses (biaya yang dapat dikurangkan). Oleh, karena itu, mengoptimalkan kebijakan ini merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk meringankan pembayaran pajak perusahaan.
Strategi Kelola Pajak Melalui ERZAP
Dalam strategi pengelolaan pajak melalui ERZAP, ERZAP ERP telah dilengkapi oleh software Akunting yang sesuai dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) untuk membantu proses pembukuan dan laporan keuangan perusahaan anda. Disamping itu, ERZAP juga menerapkan Faktur Pajak keluaran yang dapat menangani PPN Keluaran, karena Sistem serba bisa ini dapat membantu PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk menangani kendala dalam memproses ratusan bahkan ribuan PPN Keluaran sekaligus dalam waktu singkat dan ERZAP juga menerapkan Faktur Pajak Masukan yang dapat membantu perusahaan baik dagang maupun jasa menghindari kesulitan dalam mencatat Faktur Pajak Masukan dan dapat membantu melacak, mendata, dan memproses banyak Faktur Pajak Masukan dari berbagai Supplier.
Baca juga : Stop Gunakan Mesin Kasir, Mulailah Beralih ke Software POS
Ingin manajemen perusahaan Anda menjadi lebih efisien dan efektif? Daftar sekarang dengan klik tombol Registrasi di bawah ini!
Free Trial 14 Hari tanpa Kartu Kredit