Corporate Governance & Good Corporate Governance
Apa Itu Corporate Governance?
Secara umum Corporate governance merupakan seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara para pemegang saham, pengurus, pengelola perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka.
Mengapa Diperlukannnya Corporate Governance?
Corporate governance diperlukan untuk mengurangi permasalahan keagenan antara pemilik dan manajer. Selain itu penerapan Tata Kelola perusahaan yang baik diyakini mampu memperkuat posisi daya saing perusahaan secara berkesimbungan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, meningkatkan corporate value dan kepercayaan investor, sehingga dapat menciptakan yang namanya “Good Corporate Governance”.
Ketahui Pentingnya Implementasi Akunting Bagi Usha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Lalu Apa Itu Good Corporate Governance?
Seperti yang sudah ditelusuri melalui World bank, bahwa Good Corporate Governance dapat dikatakan sebagai kumpulan hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Good Corporate Governance atau sering juga dikatakan sebagai suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG atau penerapan GCG, maka pengelolaan sumber daya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis, dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders.
Perkembangan usaha dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dan terbuka dengan dinamika perusahaan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global seperti ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh.
Bagaimana Corporate Governance System di Indonesia
Gambar Corporate Governance System
Setelah mengetahui dasar Corporate Governance dan Good Corporate Governance, berikut merupakan penjelasan Corporate Governnace System di Indonesia.
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Perusahaan memiliki komitmen penuh untuk senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam kegiatan usahanya. Komitmen ini dilaksanakan oleh Perusahaan dengan selalu berupaya untuk terus melakukan perbaikan dalam penerapan GCG, agar Perusahaan selalu mendapatkan kepercayaan dari stakeholders (pemangku kepentingan), memiliki kinerja unggul dan dapat tumbuh secara berkesinambungan (sustainable growth) dan memperoleh keuntungan (profit).
Maskapai berkode GIAA merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang transportasi udara dan maskapai yang pernah dinobatkan sebagai maskapai terbaik di region Asia. Sebagai sebuah maskapai BUMN, mayoritas saham Garuda Indonesia dipegang oleh Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan laman keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Pemerintah memiliki 1 saham GIAA seri A Dwi Warna dan mayoritas saham seri B Garuda Indonesia dengan kepemilikan sebanyak 15.670.777.621 lembar saham atau sekitar 60,54% dari keseluruhan saham Garuda Indonesia. Saham GIAA juga dimiliki oleh PT Trans Airways yang merupakan perusahaan milik konglomerat Chairul Tanjung. Trans Airways memegang sebanyak 7,32 miliar unit atau sekitar 28,26% dari total keseluruhan. Selain itu, saham GIAA juga dimiliki masyarakat melalui bursa saham sebanyak 2,9 miliar unit atau sebanyak 11,2%.
Direksi merupakan organ perseroan terbatas yang bertugas untuk melaksanakan tugas pengurusan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan atas kebijakan kepengurusan Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan serta untuk memberikan nasihat kepada Direksi sebagaimana diminta atau ketika diperlukan dalam rangka memastikan Perseroan dikelola sesuai dengan maksud dan tujuan usahanya. Direksi dan Dewan Komisaris wajib, dengan itikad baik dan tanggung jawab penuh, melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan. Sebagai BUMN yang seluruh sahamnya tercatat di Bursa, maka dalam rangka menerapkan prinsip Good Corporate Governance dan untuk memenuhi kepentingan pemangku kepentingan, Direksi dan Dewan Komisaris, perusahaan telah menyusun Board Manual sebagai pedoman kerja bagi Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan terbaik bagi Perseroan. Sementara itu, beberapa nama tercatat dalam susunan direksi dan komisaris Garuda Indonesia (GIAA). Berdasarkan RUPST untuk tahun tutup buku 2020, susunan direksi dan komisaris GIAA antara lain sebagai berikut.
- Komisaris Utama sekaligus jabatan Komisaris Independen: Timur Sukirno.
- Komisaris Independen: Abdul Rachman.
- Komisaris: Chairal Tanjung.
- Komisaris Utama: Triawan Munaf.
- Direktur Utama: Irfan Setiaputra.
- Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Prasetio.
- Direktur Operasi: Tumpai Manumpak Hutapea.
- Direktur Human Capital: Aryaperwira Adileksana.
- Direktur Teknik: Rahmat Hanafi.
- Direktur Layanan dan Niaga: Ade R. Susardi.
- Wakil Direktur Utama: Donny Oskaria.
- Direktur Niaga dan Kargo: Mohammad Rizal Pahlevi
Sebelumnya, beberapa komisaris Garuda Indonesia diketahui memutuskan untuk mengundurkan diri dari perseroan. Peter Gontha memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Garuda Indonesia pada 14 Agustus 2021 dan Yenny Wahid memilih mundur dari jabatan Komisaris Independen pada 12 Agustus 2021.
Perusahaan memiliki 3 (tiga) Komite Komisaris, yaitu:
- Komite Audit;
- Komite Pengembangan Usaha dan Pemantauan Risiko; dan
- Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Komisaris dibentuk untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten. Komite Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan independen sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam rangka membantu Dewan Komisaris menjalankan tugas dan fungsi pengawasan (oversight) atas akuntansi dan proses pelaporan keuangan, pelaksanaan audit, pengendalian internal, dan terjaminnya penerapan prinsip-prinsip Corporate Governance yang dijalankan oleh Direksi dan seluruh stakeholders untuk tercapainya sustainability Perseroan serta memberi saran dan masukan kepada Dewan Komisaris dalam hal pengembangan usaha perseroan dan pengelolaan risiko perusahaan serta dalam hal remunerasi dan nominasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
Bagaimana Corporate Governance System Pada Erzap?
Tentunya penerapan Corporate Governance pada Erzap lebih kepada sistem akunting yang dimiliki Erzap untuk membantu perusahaan. ERZAP tentunya telah dilengkapi oleh software Akunting yang sesuai dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) untuk membantu proses pembukuan dan laporan keuangan perusahaan anda. Erzap yang juga merupakan sistem ERP (Enterprise Resource Planning) yang juga sebagai implementasi akuntansi menyediakan fitur akuntansi yang terintegrasi yang mencatat seluruh aktivitas keuangan secara otomatis, seperti dari pembelian stok, manajemen stok, hingga penjualan produk semua akan tercatat secara otomatis oleh fitur akuntansi yang terintegrasi ini. Sehingga fitur ini sangat membantu perusahaan dalam melakukan sebuah usaha, seperti mengalokasikan dananya secara tepat dan tidak mengalami kerugian dalam suatu usaha.
Pahami Kenali Apa Itu Fraud dan Dampaknya Bagi Perusahaan
Tertarik mengetahui lebih lanjut? Ayo daftar sekarang!
Free Trial 14 Hari tanpa Kartu Kredit