Tutorial Permohonan Approval Modul Permintaan Barang ERZAP ERP

15-03-2024 09:44:40, Dibaca: 1077

Berikut adalah Tutorial Permohonan Approval Modul Permintaan Barang ERZAP ERP pada Fitur Approval.

Adapun isi dari tutorial sebagai berikut :

Daftar Isi.
1. Pengajuan Permohonan Approval Modul Permintaan Barang dari Pemohon
2. Proses Approval Modul Permintaan Barang
3. Finalisasi Persetujuan Approval dari Approver 

 1. Pengajuan Permohonan Approval Modul Permintaan Barang dari Pemohon

Pembuatan Data Permintaan Barang (PR) dapat melalui menu Pembelian, pilih menu Permintaan Barang (PR), lalu klik Buat Baru.

Baca juga Tutorial Membuat Permintaan Barang pada ERZAP

Berikut adalah halaman Permintaan Barang, lengkapi kolom OutletPermintaan Oleh, dan Tanggal Diperlukan dan Keterangan jika perlu. Lalu inputkan Barcode - Nama Barang - Kode Ref dari barang yang ingin diminta serta inputkan Jumlah yang diminta.

Kemudian klik Simpan untuk menyimpan data Permintaan Barang.

Lalu muncul Surat Permintaan Barang seperti gambar dibawah ini, untuk mengajukan approval klik tombol Ajukan Approval.

Akan muncul pop-up halaman Approval : Permintaan Barang, tentukan Prioritas pengajuan dan juga Catatan Pengajuan, lalu klik Kirim Pengajuan

 


2. Proses Approval Modul Permintaan Barang

Tiap Pemohon melakukan pengajuan dari Permintaan Barang, maka Approver akan menerima Email Permohonan Persetujuan / Approval Permintaan Barang.

Note.
Jika Prioritas Pengajuan diatur oleh Pemohon "Tinggi", maka judul email tersebut menjadi URGENT

Pada Email tersebut berisikan informasi untuk meninjau Approval Permintaan Barang dari pemohon beserta Rincian dan juga Kode Permintaan Barang tersebut.

Anda dapat menekan tombol Lihat Transaksi ataupun Proses Approval untuk memproses Approval Permintaan Barang.

Note.
Anda juga dapat memproses Approval melalui menu Administrator, pilih menu Approval, lalu klik Proses Approval

Ada 2 Metode untuk Proses Approval Modul Permintaan Barang yaitu dari Surat Permintaan Barang dan juga menu Proses Approval.

2.1. SURAT PERMINTAAN BARANG

Anda dapat klik tombol Lihat Transaksi pada Email Permohonan Persetujuan / Approval Permintaan Barang dan Anda akan diarahkan ke halaman Surat Permintaan Barang.

Klik tombol Proses Approval.

Lalu akan muncul pop-up Approval : Permintaan Barang, pada pop-up ini Anda dapat merubah status permohonan menjadi Telah Disetujui, Ditolak, ataupun Revisi dengan klik salah satu tombol Setujui, Tolak, maupun Revisi sesuai dengan kebutuhan Anda.

2.2. PROSES APPROVAL

Anda dapat klik tombol Proses Approval pada Email Permohonan Persetujuan / Approval Permintaan Barang dan Anda akan diarahkan ke halaman Daftar Permohonan Approval.

Anda dapat merubah status permohonan menjadi Telah Disetujui, Ditolak, ataupun Revisi dengan klik salah satu tombol Setujui, Tolak, maupun Revisi sesuai dengan kebutuhan Anda.

 


 3. Finalisasi Persetujuan Approval dari Approver

Approver akan mem-finalisasi permohonan approval dengan klik salah satu tombol Setuju,Tolak,atau Revisi.

 3.1. TELAH DISETUJUI

Klik Tombol Setuju pada Proses Approval.

Akan muncul pop-up Finalisasi Persetujuan, Anda dapat memberikan Catatan jika dibutuhkan lalu klik Proses.

Pemohon akan menerima Email bahwa Permohonan Persetujuan Approval telah Disetujui dan tertera juga informasi Catatan dari Approver, Anda dapat klik tombol Lihat Transaksi ataupun Download PDF untuk melihat Surat Permintaan Barang.

Klik Lihat Transaksi dan pada Surat Permintaan Barang, status dari permohonan tersebut menjadi Permohonan Disetujui.

Note.
Anda dapat klik tombol "Permohonan Disetujui" untuk mengetahui Nama Approver

 3.2. TIDAK DISETUJUI

Klik Tombol Tolak pada Proses Approval.

Akan muncul pop-up Finalisasi Persetujuan, Anda WAJIB memberikan Catatan lalu klik Proses.

Pemohon akan menerima Email bahwa Permohonan Persetujuan Approval Tidak Disetujui dan tertera juga informasi Catatan dari Approver, Anda dapat klik tombol Lihat Transaksi ataupun Download PDF untuk melihat Surat Permintaan Barang.

Klik Lihat Transaksi dan pada Surat Permintaan Barang, status dari permohonan tersebut menjadi Ditolak dan muncul bahwa Permintaan Barang yang diajukan oleh Pemohon TIDAK VALID karena ditolak oleh Approver.

Note.
Anda dapat klik tombol "Tinjau Penolakan" untuk mengetahui Nama Approver serta Catatan Penolakan.

 3.3. REVISI

Klik Tombol Revisi pada Proses Approval.

Akan muncul pop-up Finalisasi Persetujuan, Anda WAJIB memberikan Catatan lalu klik Proses.

Pemohon akan menerima Email bahwa Permohonan Persetujuan Approval Revisi dan tertera juga informasi Catatan dari Approver, Anda dapat klik tombol Edit Transaksi untuk Merubah Data Permintaan Barang ataupun Download PDF untuk melihat Surat Permintaan Barang.

Klik Edit Transaksi dan Anda akan diarahkan ke halaman Perubahan Data Permintaan Barang, Pemohon WAJIB klik tombol Konfirmasi Revisi untuk dapat merubah data permintaan barang. 

Lalu muncul pop-up Approval : Permintaan Barang berisikan informasi permohonan dicek oleh Approver dan perlu revisi dengan catatan dari Approver, kemudian Pemohon klik Konfirmasi.

Pemohon dapat revisi sesuai dengan Catatan dari Approver, dan Status Permohonan menjadi Sedang Direvisi.

Kemudian klik Simpan untuk menyimpan data Permintaan Barang.

Lalu muncul Surat Permintaan Barang setelah dilakukan revisi oleh Pemohon, dan Pemohon dapat mengajukan approval kembali dengan klik tombol Ajukan Approval.


Permohonan Approval Tiap Modul dapat Anda baca pada tutorial berikut ini :

  1. Permohonan Approval Modul Pemesanan Barang
  2. Permohonan Approval Hutang Pembelian & Servis
  3. Permohonan Approval Hutang Lain
  4. Permohonan Approval Beban
  5. Permohonan Approval Kas Keluar
  6. Permohonan Approval Penarikan Prive

Sekian Tutorial Permohonan Approval Modul Permintaan Barang ERZAP ERP. Silahkan hubungi PIC Anda masing-masing untuk informasi lebih lanjut. Selamat mencoba! Gunakan fitur ini untuk memaksimalkan Efisiensi dan Efektifitas Bisnis anda!

Belum dapat bantuan Sistem yang Cerdas? Klik tombol dibawah untuk Registrasi.

Free Trial 14 Hari tanpa Kartu Kredit

Sinkronisasi Produk antara ERZ4P dengan Online Web Store

27-01-2018 - Dibaca: 7006 kali.
Sinkronisasi Produk antara ERZ4P dengan Online Web Store
Baca selengkapnya...

Penambahan Harga Jual Berdasarkan Tipe Penjualan : Studi Kasus Penjualan via Go-Food

31-10-2018 - Dibaca: 7833 kali.
Pada ERZ4P anda dapat menambahkan harga jual khusus untuk penjualan via Go-Food tanpa mengubah harga jual asli dengan menggunakan fitur Tipe Penjualan. Pada Tutorial ini kami akan menjelaskan Penambahan Harga Jual Berdasarkan Tipe Penjualan.
Baca selengkapnya...

8 Cara Efisien Untuk Meningkatkan Bisnis Kosmetik Anda

03-10-2024 - Dibaca: 1871 kali.
Temukan delapan cara efisien untuk meningkatkan pengelolaan bisnis kosmetik Anda dengan sistem Cloud ERP terintegrasi. Dari manajemen promosi hingga laporan penjualan, optimalkan efisiensi dan kinerja bisnis Anda dengan solusi yang tepat!
Baca selengkapnya...

PEMBUATAN PRODUK BERUPA KOMPOSISI PAKET/MENU

18-04-2018 - Dibaca: 8076 kali.
Paket komposisi merupakan suatu bentuk gabungan beberapa produk yang disatukan menjadi sebuah produk dengan penamaan tertentu. Contoh pada umunya seperti : "parsel" atau "paket computer" atau "Paket Menu" dan banyak lagi. Anda dapat menjual barang yang berisikan barang-barang yang berbeda, sesuai dengan pilihan paket yang anda miliki.
Baca selengkapnya...

Pembelian Konsinyasi

21-11-2018 - Dibaca: 20579 kali.
Pembelian Konsinyasi atau yang lebih dikenal dengan Titip Jual adalah salah satu bentuk pengadaan barang yang kerap digunakan pada usaha jenis Retail. Ini karena konsinyasi lebih menguntungkan kedua belah pihak (Supplier sebagai Konsinyor dan Toko sebagai Konsinyi) dibandingkan dengan pengadaan barang secara Beli-Putus. Pada sistem ERZ4P, Pembelian Konsinyasi dapat diterapkan. Ini dikarenakan ERZAP menyediakan opsi Konsinyasi pada saat pembuatan Faktur Pembelian.
Baca selengkapnya...

Tutorial Permohonan Approval Modul Permintaan Barang ERZAP ERP - ERZAP - SISTEM ERP TERINTEGRASI

approval

Berikut adalah Tutorial Permohonan Approval Modul Permintaan Barang ERZAP ERP pada Fitur Approval.